PENGADUAN
UNTUK PENGADU WAJIB MELAPIRKAN IDENTITAS DIRI BERUPA KTP/SIM - DLL.
Selamat Datang di Layanan Whistle Blowing System KPU Kota Bitung
Whistle Blowing System (WBS) adalah sistem yang disediakan KPU Kota bitung bagi Anda yang perlu melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal seluruh pegawai yang berada di lingkungan KPU Kota bitung
Dugaan pelanggaran yang dapat dilaporkan melalui WBS ini mencakup dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan peraturan intern KPU Kota bitung yang meliputi :
- korupsi, kolusi dan nepotisme
- pencurian, kecurangan (fraud)
- suap, gratifikasi
- pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku KPU Kota bitung
- perbuatan melanggar hukum lainnya.
Laporan dapat disampaikan melalui sarana yang terdapat informasi kontak
KPU Kota bitung sangat menghargai informasi yang Anda laporkan dan berkomitmen menindaklanjutinya, oleh karenanya Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena KPU Kota bitung akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA sebagai Whistle Blower.
Formulir Pengaduan klik Disini