SP4N LAPOR

Pelayanan publik yang berkualitas, inklusif, dan berkeadilan merupakan salah satu wujud komitmen pemerintah dalam memenuhi hak masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan untuk mendukung hal tersebut adalah melalui penyelenggaraan mekanisme penanganan pengaduan publik yang terintegrasi dan mudah diakses. Dalam konteks ini, KPU Kota Bitung turut berperan aktif dengan menyosialisasikan serta memanfaatkan layanan pengaduan publik nasional melalui SP4N–LAPOR! sebagai sarana penyampaian aspirasi, permintaan informasi, dan pengaduan terkait layanan kepemiluan.
Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) merupakan sistem nasional yang digunakan untuk mengelola seluruh aspirasi dan pengaduan masyarakat secara berjenjang oleh setiap penyelenggara pelayanan publik. Sistem ini berbasis teknologi informasi, terintegrasi secara nasional, mudah diakses melalui laman resmi SP4N–LAPOR!, serta memungkinkan koordinasi dan pemantauan tindak lanjut antar instansi di berbagai tingkat pemerintahan.
Pengelolaan SP4N–LAPOR! dilaksanakan secara kolaboratif oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebagai pembina pelayanan publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai pengawas program prioritas nasional, serta Ombudsman Republik Indonesia sebagai pengawas pelayanan publik. SP4N–LAPOR! telah ditetapkan sebagai sistem pengaduan nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2015.
SP4N–LAPOR! dirancang untuk mendukung penerapan prinsip no wrong door policy, yaitu kebijakan yang menjamin bahwa setiap laporan atau pengaduan masyarakat, dari kanal manapun dan terkait bidang apapun, akan diteruskan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti. Melalui sistem ini, diharapkan:
-
Penyelenggara pelayanan publik dapat mengelola pengaduan masyarakat secara cepat, tepat, transparan, tuntas, dan terkoordinasi;
-
Masyarakat memperoleh akses yang luas dan mudah untuk berpartisipasi dalam pengawasan pelayanan publik; serta
-
Terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.
Aplikasi SP4N–LAPOR! dilengkapi dengan sejumlah fitur utama, antara lain:
-
Anonim, yaitu fitur yang memungkinkan identitas pelapor dirahasiakan dari pihak terlapor maupun publik;
-
Rahasia, yaitu fitur untuk menjaga kerahasiaan isi laporan agar tidak dapat diakses oleh masyarakat umum; dan
-
Tracking ID, berupa nomor unik yang dapat digunakan oleh pelapor untuk memantau perkembangan tindak lanjut atas laporan yang disampaikan.
Masyarakat dapat menyampaikan aspirasi maupun pengaduan melalui berbagai kanal yang tersedia, yaitu:
-
Melalui website resmi www.lapor.go.id
-
Mengirimkan SMS ke 1708 (Telkomsel, Indosat, dan Three)
-
Melalui media sosial Twitter @lapor1708
-
Mengunduh dan menggunakan aplikasi SP4N–LAPOR! pada perangkat Android dan iOS
Melalui pemanfaatan SP4N–LAPOR!, KPU Kota Bitung berkomitmen untuk terus meningkatkan keterbukaan informasi, kualitas pelayanan, serta responsivitas terhadap aspirasi dan pengaduan masyarakat.