SOP PPID

SOP PPID

SOP PPID

­­

­­STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA BITUNG

  TATA CARA PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

  1. Persyaratan Pelayanan
  • Identitas (perorangan : KTP/SIM/Paspor, Badan Publik : Akta Notaris dan Dokumen Pengesahan Badan Publik);
  • Mengisi formulir permohonan informasi;
  1. Sistem, Mekanisme, Prosedur
  • Permohonan informasi mengajukan permohonan informasi dengan cara datang langsung, melalui faksimili, telepon, surat, dan surat elektronik;
  • Alamat pelayanan informasi pada :

Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Bitung

Jln. Stadion Dua Sudara Kel. Manembo-nembo Tengah Kec. Matuari

Telepon 0438-31824/31825. 

  1. Biaya

Tidak ada biaya dalam pelayanan informasi ini, kecuali jika terdapat biaya penggandaan dan pengiriman informasi yang akan dibebankn kepada pemohon informasi

  1. Produk Pelayan berupa informasi dalam bentuk hardcopy dan softcopy
  2. Waktu Pelayanan Informasi

Pelayanan informasi dilakukan setiap hari kerja, dengan rincian :

Senin-Kamis : 09.00-15.00 WIB

Jumat : 09.00-15.30 WIB

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 1,986 Kali.