SOP PPID
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA BITUNG
TATA CARA PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
- Persyaratan Pelayanan
- Identitas (perorangan : KTP/SIM/Paspor, Badan Publik : Akta Notaris dan Dokumen Pengesahan Badan Publik);
- Mengisi formulir permohonan informasi;
- Sistem, Mekanisme, Prosedur
- Permohonan informasi mengajukan permohonan informasi dengan cara datang langsung, melalui faksimili, telepon, surat, dan surat elektronik;
- Alamat pelayanan informasi pada :
Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Bitung
Jln. Stadion Dua Sudara Kel. Manembo-nembo Tengah Kec. Matuari
Telepon 0438-31824/31825.
- Biaya
Tidak ada biaya dalam pelayanan informasi ini, kecuali jika terdapat biaya penggandaan dan pengiriman informasi yang akan dibebankn kepada pemohon informasi
- Produk Pelayan berupa informasi dalam bentuk hardcopy dan softcopy
- Waktu Pelayanan Informasi
Pelayanan informasi dilakukan setiap hari kerja, dengan rincian :
Senin-Kamis : 09.00-15.00 WIB
Jumat : 09.00-15.30 WIB
Share this artikel :
Dilihat 1,986 Kali.