RAPAT KOORDINASI PELAYANAN INFORMASI PUBLIK, SENGKETA INFORMASI, DAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung pada Jumat, 13 Maret 2026 mengikuti kegiatan Rakor Pelayanan Informasi Publik, Sengketa Informasi dan Pembangunan Zona Integritas pada satuan kerja di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris selalu Atasan PPID, Kasubbag Parhubmas dan SDM selalu PPID dan Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum se-Provinsi Sulawesi Utara. Kegiatan dibuka oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Salman Saelangi menyampaikan bahwa pelayanan informasi publik dari KPU sampai jajaran Provinsi dan Kab/Kota sudah berjalan dengan baik, walaupun harus menyesuaikan dengan regulasi dan juga memperhatikan PKPU yang mengatur tentang pelayanan informasi publik itu sendiri, sehingga menjadi penting untuk terus di update dimana jika terjadi sengketa kita sudah melakukan prosedur yang ada sesuai regulasi. KPU Kab/Kota diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam pelayanan informasi publik dan penanganan sengketa informasi serta mendorong pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan Penyampaian Arahan & Materi dari Ketua KPU Sulut Pak Kenly Poluan, Anggota KPU Sulut Pak Meidy Tinangon, Ibu Lanny Ointu, Pak Awalludin Umbola dan Sekretaris KPU Sulut Pak Meidy Malonda. Adapun Narasumber dari Kejaksaan yang disampaikan oleh asisten tindak Pidana Umum Bpk Mohamad Farid Rumdana, S.H., M.H dengan materi Peran Kejaksaan dalam Sengketa Tata Usaha Negara (TUN). Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Wiwinda Hamisi, Sekretaris Poula E.Tuturoong, Kasubbag Parhubmas dan SDM Novri Ranti serta Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Jeane V. Mondoringin. ....
KPU Kota Bitung Lakukan Coklit Terbatas Pemilih Usia 100 Tahun ke Atas di Tiga Kecamatan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Triwulan I dalam rangka menjaga keakuratan data pemilih pada Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Kegiatan ini difokuskan pada verifikasi data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kategori usia 100 tahun ke atas serta penelusuran kondisi faktual pemilih di lapangan. Kegiatan dilaksanakan pada Kamis, 12 Maret 2026. Tim dari Komisi Pemilihan Umum Kota Bitung dipimpin oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) Frangky Takasihaeng, bersama dua staf Subbagian Rendatin. Dalam pelaksanaan kegiatan ini, tim juga didampingi oleh dua staf dari Bawaslu Kota Bitung sebagai bentuk pengawasan terhadap proses verifikasi data pemilih. Lokasi pertama yang dikunjungi adalah Kelurahan Winenet Satu, Kecamatan Aertembaga. Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan dan koordinasi dengan pihak kelurahan, diketahui bahwa salah satu pemilih dalam data tersebut telah lama meninggal dunia. Namun demikian, dokumen akta kematian yang bersangkutan belum diketahui keberadaannya. Pihak keluarga menyampaikan pernyataan bahwa yang bersangkutan memang telah meninggal dunia sejak lama. Selanjutnya, tim melanjutkan kegiatan ke Kelurahan Madidir Weru, Kecamatan Madidir. Dari dua data pemilih yang diverifikasi, terdapat satu pemilih yang terindikasi masih hidup dalam data administrasi. Namun setelah tim menuju lokasi sesuai informasi yang diberikan pihak kelurahan, rumah yang bersangkutan tidak ditemukan sehingga keberadaan pemilih tersebut belum dapat dipastikan. Kegiatan kemudian dilanjutkan ke Kelurahan Pinokalan, Kecamatan Ranowulu. Berdasarkan keterangan dari pemerintah kelurahan setempat, pemilih yang tercantum dalam data diketahui sudah lama kembali ke kampung halaman dan tidak lagi berdomisili di wilayah tersebut. Melalui kegiatan Coktas ini, Komisi Pemilihan Umum Kota Bitung terus berupaya memastikan data pemilih dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan tetap akurat dan mutakhir. Proses verifikasi lapangan yang dilakukan bersama pengawasan dari Bawaslu Kota Bitung diharapkan dapat meningkatkan kualitas data pemilih sehingga penyelenggaraan pemilu di masa mendatang dapat berjalan lebih baik dan akuntabel. ....
Rakor Penguatan Kebijakan Teknis dan Pembahasan Rancangan Penataan Dapil Tingkat Provinsi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung pada Rabu, 11 Maret 2026 mengikuti kegiatan Rakor Penguatan Kebijakan Teknis dan Pembahasan Rancangan Penataan Dapil Tingkat Provinsi. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Kasubag Teknis dan Hukum se-Provinsi Sulawesi Utara. Melalui kegiatan rapat koordinasi diharapkan KPU Kab/Kota bisa memahami kebijakan teknis dan proses penyusunan rancangan penataan daerah pemilihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun KPU Kab/Kota memaparkan draft rancangan penataan daerah pemilihan di daerah masing- masing. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Yunnoy Rawung dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Jeane V. Mondoringin. ....
KPU Kota Bitung Laksanakan Coktas Triwulan I di Kecamatan Lembeh Selatan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Triwulan I dalam rangka menjaga keakuratan data pemilih pada Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Kegiatan ini difokuskan pada verifikasi data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) serta perubahan elemen data pemilih yang bersumber dari data terbaru Kementerian Dalam Negeri. Kegiatan dilaksanakan pada Rabu, 11 Maret 2026. Tim berangkat dari Kantor KPU Kota Bitung pada pukul 08.00 WITA menuju Kecamatan Lembeh Selatan. Kegiatan Coktas dipimpin oleh Yulia E. Widiastuti selaku Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Bitung bersama dua staf Subbagian Rendatin. Lokasi pertama yang dikunjungi adalah Kelurahan Kelapa Dua. Setibanya di lokasi, tim melakukan koordinasi sekaligus verifikasi data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) serta perubahan elemen data pemilih dengan pemerintah kelurahan setempat. Dalam kegiatan tersebut, tim juga bertemu langsung dengan lurah untuk memastikan kesesuaian data yang diverifikasi. Selanjutnya, tim melanjutkan kegiatan ke Kelurahan Paudean untuk melakukan verifikasi serupa terhadap data TMS dan perubahan elemen data pemilih. Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, data yang bersumber dari Kementerian Dalam Negeri terbukti sesuai dengan kondisi faktual yang ada di wilayah tersebut. Kegiatan kemudian dilanjutkan ke Kelurahan Batulubang sebagai lokasi terakhir verifikasi. Tim kembali melakukan pencocokan data pemilih serta berkoordinasi dengan pemerintah kelurahan setempat. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa data turunan dari Kementerian Dalam Negeri telah sesuai dengan kondisi di lapangan. Setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai, tim beristirahat sejenak sebelum kembali ke Kantor KPU Kota Bitung pada sore hari. Melalui kegiatan Coktas ini, KPU Kota Bitung terus berupaya memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan secara berkelanjutan sehingga data pemilih yang dimiliki tetap akurat, mutakhir, dan berkualitas. ....
KPU Kota Bitung Laksanakan Coktas Triwulan I di Kecamatan Lembeh Utara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Triwulan I sebagai bagian dari upaya menjaga keakuratan data pemilih dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Kegiatan ini difokuskan pada verifikasi data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) serta perubahan elemen data pemilih yang bersumber dari data terbaru Kementerian Dalam Negeri. Kegiatan Coktas dilaksanakan pada Selasa, 10 Maret 2025. Tim KPU Kota Bitung berangkat dari Kantor KPU Kota Bitung pada pukul 08.00 WITA menuju Kecamatan Lembeh Utara. Tim dipimpin oleh Frangky Takasihaeng selaku Anggota KPU Kota Bitung sekaligus Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin), bersama dua staf Subbagian Rendatin serta satu perwakilan dari Bawaslu Kota Bitung. Lokasi pertama yang dikunjungi adalah Kelurahan Batukota. Setibanya di lokasi, tim disambut oleh lurah setempat dan langsung melakukan verifikasi data pemilih TMS. Dalam kesempatan tersebut, lurah juga menyampaikan informasi tambahan mengenai beberapa warga yang telah meninggal dunia. Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi Rendatin menyampaikan apresiasi atas partisipasi pemerintah kelurahan dan masyarakat dalam memberikan informasi yang turut membantu KPU Kota Bitung meningkatkan akurasi data pemilih. Selanjutnya, tim melanjutkan kegiatan ke Kelurahan Pintukota untuk melakukan verifikasi data TMS serta perubahan elemen data pemilih. Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, data yang bersumber dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terbukti sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Kegiatan kemudian dilanjutkan ke Kelurahan Mawali dengan agenda verifikasi perubahan elemen data pemilih. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa data turunan dari Kementerian Dalam Negeri telah sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Setelah seluruh rangkaian kegiatan verifikasi selesai dilaksanakan, tim beristirahat sejenak sebelum kembali ke Kantor KPU Kota Bitung pada sore hari. Melalui kegiatan Coktas ini, KPU Kota Bitung terus berupaya memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan secara berkelanjutan, sehingga data pemilih yang dimiliki tetap akurat, mutakhir, dan berkualitas. ....
KPU Kota Bitung Laksanakan Coktas Data Pemilih TMS Meninggal Dunia dan Ubah Data Pemilih di Matuari dan Girian
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) terhadap data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kategori meninggal dunia serta ubah data pemilih di beberapa wilayah di Kota Bitung. Kegiatan ini dilaksanakan di Kecamatan Matuari, tepatnya di Kelurahan Manembo-nembo Tengah dan Kelurahan Manembo-nembo, serta di Kecamatan Girian yang berlokasi di Kelurahan Girian Weru Dua. Pelaksanaan kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Bitung, Deslie D. Sumampouw, bersama Anggota KPU Kota Bitung selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Yunnoy S. Rawung, serta didampingi oleh Operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), Fickri Mokoagow. Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih dengan berkolaborasi bersama pemerintah setempat, sekaligus mendatangi langsung alamat pemilih untuk melakukan proses verifikasi dan klarifikasi terkait status pemilih yang tercatat dalam sistem. Langkah ini dilakukan guna memastikan keakuratan data pemilih, terhadap pemilih yang sudah meninggal dunia dan pemilih yang terdapat perubahan data. Pelaksanaan Coktas dilakukan dengan mendatangi langsung lokasi domisili pemilih untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap data pemilih yang tercatat dalam sistem. Proses ini bertujuan memastikan keakuratan dan validitas data pemilih, khususnya terkait pemilih yang telah meninggal dunia (TMS Meninggal) maupun pemilih yang mengalami perubahan atau perbaikan data. Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan koordinasi dengan pemerintah kelurahan, perangkat lingkungan, serta pihak keluarga pemilih untuk memastikan kebenaran informasi yang diperoleh. Hasil dari kegiatan pencocokan dan penelitian ini selanjutnya akan menjadi dasar dalam proses pemutakhiran data pemilih agar data yang tercatat dalam daftar pemilih semakin akurat dan mutakhir. KPU Kota Bitung berharap melalui kegiatan ini kualitas data pemilih dapat terus ditingkatkan sehingga penyelenggaraan pemilu ke depan dapat berlangsung dengan lebih akurat, transparan, dan akuntabel. ....