
KPU Kota Bitung Tetapkan 161.507 Pemilih dalam Pleno PDPB Triwulan Ketiga Tahun 2025
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung menggelar rapat pleno terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan Ketiga Tahun 2025 di Kantor KPU Kota Bitung, Kamis (2/10/2025).
Pleno tersebut dihadiri Ketua KPU Kota Bitung, Deslie D. Sumampouw, beserta dua Anggota Komisioner yakni Frangky Takasihaeng (Kadiv Perencanaan, Data, dan Informasi) serta Yunnoy Servulus Rawung (Kadiv Teknis Penyelenggaraan), juga Sekretaris KPU Kota Bitung bersama jajaran staf sekretariat.
Dari pihak eksternal, hadir dua Komisioner Bawaslu Kota Bitung yaitu Ahmad Syakur dan Iten Imanuel Kojongian bersama staf, perwakilan Disdukcapil Kota Bitung, serta para camat se-Kota Bitung atau yang mewakili.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Bitung menegaskan pentingnya kegiatan Coklit Terbatas (COKTAS) sebagai bagian dari tahapan PDPB. Ia mencontohkan adanya kasus data pemilih yang teridentifikasi meninggal dunia, namun setelah dicek di lapangan ternyata masih hidup. Menurutnya, hal ini menunjukkan betapa pentingnya verifikasi langsung demi menjaga validitas data pemilih.
Selanjutnya, pembacaan Berita Acara dengan nomor 125/PP.07-BA/7172/3/2025 dilakukan oleh Kadiv Perencanaan, Data, dan Informasi, Frangky Takasihaeng. Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah pemilih PDPB Triwulan Ketiga Tahun 2025 di Kota Bitung ditetapkan dengan rincian sebagai berikut:
-
Jumlah Kecamatan: 8
-
Jumlah Kelurahan: 69
-
Pemilih Laki-laki: 81.526
-
Pemilih Perempuan: 79.981
-
Total Pemilih: 161.507
Dalam pleno tersebut, KPU Kota Bitung juga menerima sejumlah masukan dari peserta. Bawaslu Kota Bitung melalui Ahmad Syakur menanyakan terkait perubahan jumlah pemilih serta verifikasi data meninggal dunia yang sudah ditindaklanjuti KPU. Sementara dari Perwakilan Kecamatan Maesa disampaikan klarifikasi data pemilih yang baru dinyatakan meninggal dunia padahal saat COKTAS masih hidup namun juga sudah ditindak lanjuti KPU sebelumnya, serta adanya laporan data pensiunan TNI yang belum dapat ditindaklanjuti karena belum tersedia dokumen pendukung.
Hasil rekapitulasi PDPB Triwulan Ketiga Tahun 2025 ini selanjutnya ditetapkan secara resmi dalam dokumen berita acara tingkat kota sebagai bagian dari administrasi penyelenggaraan pemilu.