Berita Terkini

KPU Kota Bitung Laksanakan COKTAS Pemilih Berstatus Meninggal Dunia di Kecamatan Maesa

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kualitas daftar pemilih melalui kegiatan Coklit Terbatas (COKTAS) yang difokuskan pada data pemilih berstatus meninggal dunia. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 21 Agustus 2025, dengan menyasar beberapa kelurahan di Kecamatan Maesa.

Kegiatan COKTAS dipimpin langsung oleh Anggota KPU Kota Bitung, Frangky Takasihaeng selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin), bersama Kasubbag Rendatin Marvina Suratinoyo, didampingi oleh empat staf Rendatin KPU Kota Bitung. Hadir pula tiga orang perwakilan Bawaslu Kota Bitung yang ikut mendampingi jalannya verifikasi di lapangan.

Proses COKTAS diawali di Kelurahan Bitung Barat Satu, di mana dari data yang diturunkan, tim menemukan satu orang yang ternyata masih hidup meskipun dari data turunan kemendagri dinyatakan telah meninggal dunia. Kegiatan kemudian berlanjut ke Kelurahan Pakadoodan, yang dari dua data yang diverifikasi, keduanya dipastikan masih hidup. Selanjutnya, tim bergerak ke Kelurahan Kakenturan Satu, dan dari hasil pencocokan ditemukan satu data pemilih yang juga masih hidup.

Selain itu, dari beberapa kelurahan lain di Kecamatan Maesa, terdapat pula data yang setelah diverifikasi benar-benar dipastikan telah meninggal dunia. Temuan ini menunjukkan bahwa kegiatan COKTAS bukan hanya sebagai formalitas, tetapi benar-benar penting untuk memastikan keakuratan daftar pemilih.

Dengan turun langsung ke kelurahan dan rumah warga, KPU Kota Bitung bersama Bawaslu memastikan setiap data yang masuk dapat diklarifikasi secara faktual. Proses ini juga menjadi wujud transparansi dan akuntabilitas penyelenggara pemilu dalam menjaga agar daftar pemilih tetap bersih, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi riil di masyarakat.

KPU Kota Bitung menegaskan bahwa kegiatan COKTAS akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bagian dari Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tahun 2025, khususnya untuk memastikan bahwa tidak ada lagi pemilih berstatus meninggal dunia yang masih tercatat aktif dalam daftar pemilih.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 48 kali