KPU Kota Bitung Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas Tahun 2026
Sebagai bentuk penguatan komitmen terhadap penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas serta dalam rangka mendukung terwujudnya demokrasi yang berkualitas, KPU Kota Bitung melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas pada Senin, 12 Januari 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di lingkungan kerja KPU Kota Bitung dengan berlandaskan sumpah jabatan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penandatanganan berlangsung di Aula KPU Kota Bitung dan diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Bitung serta seluruh Pejabat Struktural Sekretariat KPU Kota Bitung.
Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas diawali oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Bitung, kemudian dilanjutkan oleh seluruh Pejabat Struktural Sekretariat, dan selanjutnya diserahkan kepada Sekretaris KPU Kota Bitung sebagai bentuk komitmen kinerja dan akuntabilitas kelembagaan.
Ketua KPU Kota Bitung, Deslie D. Sumampouw, menyampaikan bahwa selain Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas, jajaran KPU Kota Bitung juga menandatangani Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan. Hal ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi konflik kepentingan serta meningkatkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan tanggung jawab sebagai penyelenggara Pemilu.
Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi momentum penting di awal tahun 2026 untuk memperkuat integritas, akuntabilitas, dan budaya kerja yang berorientasi pada kinerja serta pelayanan publik yang berkualitas.
Melalui penandatanganan ini, KPU Kota Bitung menegaskan komitmennya untuk menyelenggarakan Pemilu yang jujur, adil, transparan, dan berintegritas, serta memastikan seluruh jajaran bekerja secara profesional dan bebas dari praktik penyimpangan demi terwujudnya demokrasi yang bermartabat.