Berita Terkini

Alat Peraga Kampanye (APK) Wajib Dibersihkan Oleh Peserta Pemilu

Bitung, KPU Kota Bitung gelar Rapat Koordinasi Pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu Tahun 2024 Bersama Stakeholder, Jumat 9 Februari 2024, Bertempat di Aula Kantor KPU Kota Bitung.

Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Kota Bitung Deslie D. Sumampouw, di dampingi Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Wiwinda Hamisi, dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Muhajir La Djanudin, dan Sekretaris KPU Kota Bitung Poula E. Tuturoong.

Dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum khususnya pasal 36 ayat (7) disebutkan bahwa Alat Peraga Kampanye Pemilu wajib dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum Hari pemungutan suara. Untuk melaksanakan ketentuan tersebut, pada tanggal 9 Februari 2024 KPU Kota Bitung melakukan Rapat Koordinasi Pembersihan Alat Peraga Kampanye Pemilu Tahun 2024 yang dihadiri oleh Peserta Pemilu Tahun 2024 dan Stakeholder terkait yaitu Bawaslu Kota Bitung, Polres Bitung, Satpol PP Kota Bitung serta Badan Kesbangpol Kota Bitung. Ada 4 poin penting yang menjadi kesepakatan dalam Rakor tersebut yaitu :

  1. Pembersihan Alat Peraga Kampanye di Kota Bitung dilakukan oleh  Peserta Pemilu mulai tanggal 10 Februari 2024 pukul 00.00 Wita;
  2. Pembersihan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas dikecualikan untuk Sekretariat Resmi Peserta Pemilu Tahun 2024;
  3. Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan masih ada Alat Peraga Kampanye yang belum dibersihkan oleh Peserta Pemilu, maka Pembersihan Alat Peraga Kampanye dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bitung;
  4. Pelaksana Kampanye Pemilu harus melakukan penutupan Media Sosial yang digunakan untuk Kampanye pada hari terakhir masa Kampanye Pemilu.

Hasil Rakor ini sudah ditindaklanjuti dengan Surat Ketua KPU Kota Bitung yang ditujukan kepada Peserta Pemilu perihal Pembersihan Alat Peraga Kampanye Pemilu Tahun 2024.

Kegiatan ini dihadiri oleh Bawaslu Kota Bitung, dan Polres Kota Bitung, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bitung, Kesbangpol Kota Bitung, dan Partai Politik Se-Kota Bitung

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 52 kali