KPU Kota Bitung Lakukan Konsultasi Bersama 6 KPU Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Utara di Dewan Pers Nasional
JAKARTA, Guna meningkatkan kerja sama antara KPU Kota Bitung dan Media Cetak/Online, KPU Kota Bitung Lakukan Konsultasi Bersama 6 KPU Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Utara di Dewan Pers Nasional Jakarta, Jumat 12 Juli 2024.
KPU Kota Bitung dan 5 KPU Kabupaten Kota lainnya langsung disambut baik oleh Sekretariat Dewan Pers Nasional dan juga Bapak Totok Suprianto Selaku Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga / Anggota Dewan Pers melalui media Zoom Meeting.
Beliau menjelaskan tetang bagaimana cara untuk mengetahui media - media yang telah terferifkasi maupun yang belum, dan Totok juga menyampaikan bahwa "silahkan untuk bekerja sama dengan Media yang telah terferivikasi maupun yang belum terferivikasi karena Dewan Pers tidak bisa melarang Media yang belum terferivikasi untuk membuat berita hal ini mengacu pada UUD Pasal 28 Tahun 1945 yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang.
Beliau juga memberikan sedikit ciri - cir media yang terferivikasi yaitu :
1. Mempunyai Sertfikat Terferivikasi
2. Berbadan Hukum
3. Membayar BPJS Untuk Karyawannya
4. Ada Struktur Organisasinya
5. Mempunyai Akta Pendirian
6. Mempunyai Kantor
Totok juga menyarankan untuk bekerja sama dengan Media Online yang sudah banyak pembacanya, dan Beliau juga berpesan bahwa Media tidak boleh semena - mena dan jangan pernah takut pada kejahatan yang dibuat oleh media.
KPU Kota Bitung dalam konsultasi kali ini dihadiri oleh Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Wiwinda Hamisi dan Operator/Admin Media Sosial KPU Kota Bitung Meyorits Mandiangan.