KPU KOTA BITUNG LANTIK PANTARLIH SE - KOTA BITUNG
KPU Kota Bitung resmi melantik Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PANTARLIH) Senin, 24 Juni 2024, sesuai dengan Keputusan KPU No 638 Tahun 2024 bahwa jadwal tahapan Pelantikan Pantarlih. Pelantikan ini dilaksanakan di Auditorium Universitas Sam Ratulangi Manado, sekaligus Apel Akbar Pantarlih yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara, selain itu pelantikan juga dilaksanakan di Kantor Camat Ranowulu, Lembeh Selatan dan Lembeh Utara.
Sebagaimana PKPU No 8 Tahun 2022 Pantarlih tugas-tugas Pantarlih ialah membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih, Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih, Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih, Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS dan Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Sebelumnya KPU Kota Bitung telah memberikan Bimbingan Teknis secara berjenjang dari PPK, PPS dan pada tanggal 22 - 23 Juni 2024 PPK dan PPS memberikan Bimbingan Teknis kepada Pantarlih Se-Kota Bitung.