Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung turut ambil bagian dalam rapat daring yang digelar KPU Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (9/7/2025). Rapat yang berlangsung sejak pukul 11.15 WITA ini membahas satu isu penting: validitas data pemilih, khususnya mereka yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena telah meninggal dunia dalam tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025.
Rapat dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sulut, Kenly Poluan, yang menggarisbawahi pentingnya sinergi antara jajaran KPU di tingkat kabupaten/kota dengan pemerintah kelurahan. Menurutnya, kerja kolaboratif menjadi kunci dalam memastikan proses Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) berjalan lancar dan akurat.
Usai pembukaan, jalannya rapat dipandu oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Sulut, Lanny Ointu. Ia memaparkan berbagai strategi untuk memperkuat koordinasi antar-KPU se-Sulut dalam membersihkan data pemilih dari nama-nama yang sudah tidak memenuhi syarat.
“Penghapusan data pemilih yang telah meninggal dunia bukan sekadar tugas administratif, melainkan bagian dari komitmen menjaga integritas daftar pemilih,” ujar Lanny dalam pemaparannya.
KPU Kota Bitung bersama peserta rapat lainnya juga diajak menyoroti potensi munculnya data ganda, yang kerap ditemukan akibat penginputan pemilih baru tanpa verifikasi memadai. Fenomena ini menjadi sorotan serius pada PDPB Triwulan Kedua.
Menjawab tantangan tersebut, KPU Provinsi mendorong agar setiap KPU Kabupaten/Kota lebih teliti dan proaktif dalam pelaksanaan Coktas, memastikan bahwa data pemilih benar-benar mencerminkan kondisi riil masyarakat.
Rapat yang berlangsung hingga pukul 13.50 WITA ini ditutup kembali oleh Ketua KPU Sulut, dengan harapan setiap jajaran KPU daerah, termasuk KPU Kota Bitung, terus menjaga ketelitian, keterbukaan, dan konsistensi dalam tahapan pemutakhiran data pemilih.