KPU Kota Bitung turut serta dalam Rapat Koordinasi Persiapan Penetapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat, (26/09).
Rakor yang dimulai pukul 14.30 WITA tersebut diawali dengan penyampaian arahan oleh Kepala Pusat Data dan Informasi KPU RI. Dalam arahannya, dipaparkan sejumlah pembaruan data melalui aplikasi Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih), terutama terkait data pemilih yang masih perlu perbaikan. Di antaranya adalah pemilih dengan usia lebih dari 100 tahun, pemilih di bawah 17 tahun yang belum memenuhi syarat, serta data kependudukan yang bermasalah seperti NIK dan NKK tidak valid.
Rapat resmi dipimpin oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos. Dalam penjelasannya, Betty menekankan beberapa poin penting menjelang penetapan PDPB Triwulan III di tingkat KPU Kabupaten/Kota, meliputi:
Melakukan validasi dan verifikasi terakhir terhadap data pemilih sebelum pleno.
Menyusun agenda Rapat Pleno Terbuka Penetapan PDPB Triwulan III sebagai acuan pelaksanaan di daerah.
Menyelesaikan perbaikan data invalid, termasuk NIK/NKK bermasalah dan data usia ekstrem.
Menuntaskan penanganan data ganda agar tidak ada pemilih yang tercatat lebih dari sekali.
Betty juga menegaskan pentingnya peran KPU Provinsi untuk mengawasi proses di KPU Kabupaten/Kota, sehingga seluruh tahapan penetapan PDPB Triwulan III dapat berjalan tertib, sesuai jadwal, dan tanpa hambatan.
Rakor ini diikuti oleh KPU Provinsi serta seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia, sebagai bentuk komitmen bersama menjaga kualitas dan validitas data pemilih. Kegiatan kemudian ditutup secara resmi pada pukul 15.45 WITA.