Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga validitas Daftar Pemilih Tetap (DPT) melalui pelaksanaan kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Triwulan IV. Kegiatan intensif ini berfokus pada verifikasi data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dari hasil pemutakhiran berkelanjutan, khususnya yang bersumber dari data terbaru Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kegiatan Coktas kali ini berlangsung selama satu hari penuh pada Selasa, 4 November 2025, dengan sasaran utama wilayah kepulauan, yaitu di Kecamatan Lembeh Utara. Tim KPU Kota Bitung yang berangkat dari kantor pukul 09.00 WITA dipimpin oleh Frangky Takasihaeng, Anggota KPU Kota Bitung sekaligus Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin). Frangky didampingi oleh empat staf dari Sekretariat Divisi Rendatin. Setelah berkoordinasi dengan Kantor Camat Lembeh Utara untuk mendapatkan alamat rumah, tim langsung menuju dua kelurahan, yakni Kelurahan Pintu Kota dan Kelurahan Mawali. Verifikasi lapangan ini secara spesifik bertujuan untuk mencocokkan data ubah—seperti perubahan nama, status perkawinan, dan tanggal lahir—serta data pemilih yang meninggal dunia. Hasil dari Coktas Triwulan IV di Pulau Lembeh ini sangat penting. Setelah melakukan pengecekan faktual di rumah-rumah warga, tim KPU memastikan bahwa data yang diturunkan dari Kemendagri telah sesuai dan benar dengan kondisi di lapangan. Temuan ini menegaskan akurasi data yang dimiliki KPU dan Kemendagri. Sebagai tindak lanjut, data pemilih yang diverifikasi tersebut selanjutnya dilakukan penyesuaian dan pemutakhiran dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Langkah ini merupakan bagian krusial dalam upaya KPU Kota Bitung untuk menjamin hak pilih setiap warga tetap terjaga dan memastikan DPT yang digunakan dalam tahapan Pemilu berikutnya adalah data yang akurat, mutakhir, dan berkualitas.