Jumat 16 Juli 2021 KPU Kota Bitung mengikuti Rapat Sosialisasi Program Reformasi Birokrasi KPU Kabupaten/Kota sesuai surat undangan Ketua KPU Pvovinsi Sulawesi Utara Nomor : 283/ORT.04-Und/71/Prov/VII/2021. Peserta rapat yaitu 15 KPU Kabupaten Kota se-Sulawesi Utara. Rapat dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sulut Ardiles Mewoh dan dilanjutkan arahan oleh masing-masing Ketua Divisi.
Dalam arahan singkat Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara Ardiles Mewoh menyampaikan bahwa KPU Provinsi Sulawesi menjadi salah satu dari 10 Provinsi di Indonesia yang menjadi Pilot Project untuk Program Reformasi Birokrasi. Adapun 3 Indikator keberhasilan program Reformasi Birokrasi yaitu : 1. Bersih, Akuntabel dan Kapabel; 2. Efektif dan Efisien; 3. Unggul dan berkualitas dalam pelayanan Publik.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Yessi Momongan juga dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa adanya supporting system yang optimal dari sekretariat dalam pelaksanaan kegiatan tahapan, selanjutnya disampaikan mengenai sekretariat yang hanya boleh dipimpin oleh satu Sekretaris (tidak boleh ada matahari lain) serta membangun sistem yang sehat disetiap satker KPU yang didasari pada hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Lembaga KPU adalah lembaga yang kinerjanya didasari pada sistem kolektif kolegial serta setiap orang yang berada dalam lembaga ini harus menjaga integritas dan independensi dengan sikap profesional.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan bahwa Reformasi Birokrasi harus menyeluruh termasuk pada bidang Pelayanan Publik. Ia juga menekankan tentang pentingnya Internalisasi masing-masing KPU Kab/Kota mengenai regulasi-regulasi menyangkut Reformasi Birokrasi ini. Selanjutnya dia juga berharap agar KPU Kab/Kota segera rencana aksi reformasi birokrasi setelah sosialisasi ini berakhir.
Senada dengan Meydi Tinangon, Ketua Divisi Sosialiasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Salman Saelangi menyampaikan bahwa Reformasi Birokrasi dalam hal Pelayanan Publik merupakan bentuk transparansi KPU. Salman Saelangi juga menyampaikan bahwa yang menjadi Pengarah dalam Tim Reformasi Birokrasi adalah Komisioner yang artinya Komisioner bertugas untuk mengarahkan, mengawasi serta mengontrol Sekretariat dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi di masing-masing satker. Selanjutnya juga disampaikan bahwa pentingnya evaluasi kegiatan di setiap Rapat Pleno Rutin untuk membahas kendala-kendala yang dialami pada saat pelaksanaan kegiatan dan mencari solusi Bersama-sama. Lebih jauh lagi, dia menyampaikan mengenai manajemen ASN di KPU mulai dari reward and punishment, masalah kekurangan pegawai sampai dengan penegakkan disipin ASN.
Selanjutnya penyampaian materi oleh Anggota Tim Reformasi Birokrasi KPU RI Windra. Windra menyampaikan bahwa pada hakikatnya Reformasi Birokrasi merupaka upaya untuk melakukan pembaharuan dan perunahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business process) dan sumber daya manusia aparatur. Sesuai dengan Perpres 81 tahun 2010 terkait dengan Grand Design reformasi birokrasi, Reformasi birokrasi dimulai tahun 2010 hingga tahun 2025, jadi reformasi birokrasi itu dilaksanakan mulai tahun 2010 hingga tahun 2025 ditingkat kementerian dan lembaga dan juga diturunkan dalam beberapa deregulasi yang menjadi tatanan teknisnya, terkait dengan Permenpan nomor 25 tahun 2020 tentang Roadmap Reformasi birokrasi Tahun 2020 – 2024 dan juga Permenpan 26 tahun 2020 terkait dengan evaluasi Pelaksanaan Reformasi birokrasi. Adapun sasaran reformasi birokrasi adalah agar terciptanya birokrasi yang bersih dan akuntabel,birokrasi yang kapabel dan juga pelayanan publik yang Prima. Kegiatan Sosialisasi ini ditutup oleh Kepala Bagian Program Data, Organisasi dan SDM Raymond Mamahit.